Pokok-Pokok pikiran dalam BPUPK


Pada tanggal 29 Mei 1945, sidang pertama BPUPK dimulai. Pada sidang pertama ini, dr. Radjiman Wediodiningrat meminta pandangan para anggota mengenai dasar Negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk. Permintaan tersebut dijawab oleh para anggota sidang seperti: Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno. 

1) Pandangan Muhammad Yamin 

Muhammad Yamin menyatakan lima "asas dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia", sebagai berikut. 

a) Perikebangsaan 

b) Perikemanusiaan

c) Peri ketuhanan 

d) Peri kerakyatan 

e) Kesejahteraan Rakyat 


2) Pandangan Supomo 

Supomo mengemukakan teori integralistik. Teori ini lebih menitikberatkan kepentingan golongan daripada kepentingan individu. Pada tanggal 31 Mei 1945, Supomo menyampaikan lima asas yang mendasari Negara Indonesia yang integralistik, sebagai berikut. 

a) Persatuan

b) Kekeluargaan 

c) Keseimbangan lahir dan batin 

d) Musyawarah 

e) Keadilan rakyat 


3) Pandangan Soekarno 

Menurutnya, fondasi atau dasar mendirikan Negara Indonesia adalah: 

a) Kebangsaan Indonesia 

b) Internasionalisme 

c) Mufakat atau demokrasi 

d) Kesejahteraan sosial 

e) Ketuhanan yang Maha Esa


Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta 

Adapun isi dari Piagam Jakarta, yaitu sebagai berikut. 

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan. 

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 


PPKI dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 

Pada sidang pertama itu pula PPKI menyetujui naskah "Piagam Jakarta" sebagai Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan diikuiti perubahan sebagai berikut. 

a. Kata "Mukadimah" diubah menjadi "Pembukaan" 

b. Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada anak kalimat yang berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". 

c. Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada anak kalimat yang berbunyi "Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab" diubah menjadi "Kemanusiaan yang adil dan beradab".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisi-Kisi PAS Ganjil Sejarah X

Kisi-kisi UH 6 PKK XI