Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia


1. Pengertian Pelanggaran HAM 

Menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang. 


2. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia 

Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul ada dua bentuk, yaitu: 

a. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik. 

b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani kepada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga. 

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 

a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia, seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya. 

b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja, dan pelanggaran ringan lainnya. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pokok-Pokok pikiran dalam BPUPK

D. Indonesia pasca-VOC: Masuknya Pengaruh Prancis dan Pendudukan Inggris

Kisi-Kisi UH 1 Sejarah kelas X (Pengaruh Agama dan Kebudayaan Hindu-Buddha di Indonesia)