A. Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Hakikat Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
a. Pengertian Konstitusi
Kata konstitusi diserap dari bahasa inggris contitution yang berarti 'menetapkan' atau 'mendirikan'. Konstitusi merujuk pada hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Tujuan konstitusi adalah memberikan pengawasan terhadap kekuasaan politik serta memberikan pengawasan terhadap kekuasaan politik serta memberikan batasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya
Dalam arti sempit, konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu UUD. UUD Republik Indonesia ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dengan nama Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
b. Kedudukan Konstitusi
1) Konstitusi sebagai hukum dasar
Konstitusi berisi berbagai aturan mengenai hal-hal mendasar dalam kehidupan negara, termasuk mengenai lembaga-lembaga negara dan peraturan perundang-undangan beserta isinya.
2) Konstitusi sebagai hukum tertinggi
Konstitusi paling tinggi kedudukannya dibanding aturan-aturan lain. Semua aturan/hukum negara tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
c. Tujuan Konstitusi
Menurut Jimly Asshiddiqie (2010), konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi tingkatannya. Konstitusi mewujudkan tujuan tertinggi, yaitu sebagai berikut.
1) Menghadirkan keadilan (justice)
2) Memberi ketertiban (order)
3) Perwujudan nilai-nilai ideal, seperti kemerdekaan atau kebebasan, serta kemakmuran dan kesejahteraan.
d. Fungsi Konstitusi
1) Menentukan dan membatasi kekuasaan negara
Negara harus memiliki kekuasaan agar kesejahteraan rakyat dapat terwujud, tetapi tidak boleh tanpa batas. Kekuasaan negara harus dibatasi agar tidak disalahgunakan. Jadi konstitusi membatasi kekuasaan negara.
2) Menjamin hak-hak asasi warga negara
Di dalam konstitusi juga dicantumkan berbagai ketentuan mengenai pengakuan dan jaminan hak-hak asasi warga negara. Jadi, konstitusi berfungsi menjamin hak-hak asasi warga negara.

Komentar
Posting Komentar