B. Demokrasi di Indonesia
1. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu sebagai berikut:
a. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan wakil rakyat yang akan duduk di majelis atau dewan.
b. Pengakuan hakikat manusia. Misalnya, adanya pengakuan dan jaminan dari pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak asasi bersama demi kepentingan bersama.
2. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Demokrasi Liberal
- Demokrasi liberal berlangsung sejak 3 November 1945, yaitu sejak sistem multipartai berlaku melalui Maklumat Pemerintah.
- Pemerintah dipimpin oleh seorang Perdana Menteri, sedangkan Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara.
- Stabilitas negara sukar dicapai.
- Kabinet tidak bertahan lama.
b. Demokrasi Terpimpin
- Adanya Lembaga Perwakilan Rakyat
- Kedudukan Presiden Sebagai Kepala Pemerintah dan Kepala Negara
- Kekuasaan Presiden Tidak Terbatas
- Dibentuk Poros Nasakom
- Penyederhanaan Partai
- Peran serta ABRI dalam Politik
- Kebebasan Pers Dilarang
- Berlaku Politik Mercusuar
c. Demokrasi Pancasila
- Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- Adanya pemilu secara berkesinambungan
- Adanya peran-peran kelompok kepentingan
- Adanya pengargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas
- Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah
- Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak
d. Masa Demokrasi Reformasi
- Pemilu lebih demokratis
- Rotasi kekuasaan dari pemerintah pusat hingga daerah
- Pola rekrutmen politik terbuka
- Hak-hak dasar warga negara terjamin
Komentar
Posting Komentar