Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum


Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. 

Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. 

a. Dalam lingkungan keluarga, diantaranya: 

1) mengabaikan perintah orang tua; 

2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar; 

3) ibadah tidak tepat waktu;

4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak; 

5) nonton tv sampai larut malam; 

6) bangun kesiangan;


b. Dalam lingkungan sekolah, diantaranya:

1) mencontek ketika ulangan;

2) datang ke sekolah terlambat;

3) bolos mengikuti pelajaran;

4) tidak memperhatikan penjelasan guru;

5) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah; 


c. Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:

1) mangkir dari tugas ronda malam 

2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas

3) main hakim sendiri

4) mengkonsumsi obat-obat terlarang

5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain

6) melakukan perjudian

7) membuang sampah sembarangan


d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya: 

1) tidak memiliki KTP 

2) tidak memiliki SIM 

3) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas

4) melakukan tindakan pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya. 

5) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara. 

6) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum. 

7. merusak fasilitas negara dengan sengaja. 


Kasus 2

Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan 


Jakarta - Seorang anak buah kapal (ABK) yang berinisial R berniat menjual daun ganja kering di atas kapal ikan, sebelum akan berangkat naik kapal untuk menangkap ikan tuna diringkus anggota Kepolisian Polsek Penjaringan. R diringkus di depan rumahnya di Jl. Muara Angke, RT 01/11, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (24/10/2013). Satuan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara mengamankan 500 gram daun ganja dari R (30) di dalam rumahnya. 

        "Kita masih kembangkan kasus ini, "kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2013). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepada petugas R mengatakan ganja 500 gram itu dibelinya dari seseorang di kawasan Muara Baru, Penjaringan. "Tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru," jelasnya. 

         R membeli ganja dengan nilai Rp 2,5 juta dari bandar. Rencananya ganja akan di jual di atas kapal ikan. Adapun R mengkonsumsi ganja itu karena harus berada di laut mencari ikan selama dua bulan ini. Penangkapan R berawal dari laporan masyarakat, kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap tersangka di rumahnya ketika hendak melaut. Polisi menemukan enam paket daun ganja kering dibungkus kertas koran di dalam rumahnya. 

          Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Penjaringan. Sudah sekitar dua tahun lebih tersangka mengedarkan daun ganja dan karena tersangka pulang dua bulan sekali berlayar mencari ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) jadi sudah ditangkap. 

           Atas kasus yang menimpanya ini, tersangka dijerat pasal 111 dan pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba dengan ancaman hukuman mati. 


Dari kasus di atas, coba kamu lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai: 

a. Faktor penyebab terjadinya kasus tersebut. 

b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan. 

c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar. 

d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku 

e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut. 







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pokok-Pokok pikiran dalam BPUPK

D. Indonesia pasca-VOC: Masuknya Pengaruh Prancis dan Pendudukan Inggris

Kisi-Kisi UH 1 Sejarah kelas X (Pengaruh Agama dan Kebudayaan Hindu-Buddha di Indonesia)