Penggolongan Hukum

 a) Berdasarkan sumbernya 

1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. 

2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.

3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat). 

4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 


b) Berdasarkan bentuknya

1) Hukum tertulis yang dikodifikasi, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehiingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Contoh KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang. 

2) Hukum tertulis yang dikondifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan.. 


c) Berdasarkan tempat berlakunya, 

1. Hukum nasional 

2. Hukum internasional 

3. Hukum asing

4. Hukum gereja 


d) Berdasarkan waktu berlakunya

1. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. 

2. Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contoh: rancangan undang-undang (RUU).. 


e) Berdasarkan cara mempertahankanya

1. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. 

2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. 


f) Berdasarkan sifatnya

1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. 

2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. 



g) Berdasarkan wujudnya

1. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. 


2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. 


h) Berdasarkan isinya

1. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu, menyangkut kepentingan umum. 

2. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu yang lain, termasuk negara sebagai pribadi. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pokok-Pokok pikiran dalam BPUPK

D. Indonesia pasca-VOC: Masuknya Pengaruh Prancis dan Pendudukan Inggris

Kisi-Kisi UH 1 Sejarah kelas X (Pengaruh Agama dan Kebudayaan Hindu-Buddha di Indonesia)