Bela Negara sebagai Hak dan Kewajiban
Selain sebagai seorang pelajar atau warga sekolah, ada status lain yang melekat pada diri Anda, yaitu sebagai warga masyarakat dan warga negara. Salah satu contoh hak dan kewajiban yang perlu Anda sadari adalah bela negara. Bela negara adalah hak dan kewajiban yang ditentukan dalam Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara.
Pasal 27 ayat 3: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
a. Hakikat bela negara
Kesadaran bela negara pada hakikatnya adalah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.
Menurut UU RI No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
b. Landasan bela negara
Bela negara memiliki landasan yang dapat dibedakan menjadi landasan ideal, landasan konstitusional, dan landasan operasional.
1) Landasan idiil
Landasan idiil bela negara adalah Pancasila. Nilai-nilai luhur Pancasila merupakan alasan yang mendorong pembentukan Negara Indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia, yaitu kehidupan bersama yang adil dan makmur.
2) Landasan konstitusional
Landasan konstitusional bela negara adalah UUD NRI Tahun 1945. Terdapat ketentuan yang mengatur bela negara, yaitu sebagai berikut.
a) Pasal 27 Ayat (3)
b) Pasal 30 Ayat (1)
c) Pasal 30 Ayat (2)
3) Landasan operasional
Landasan operasional bela negara adalah berbagai peraturan yang merupakan penjabaran ketentuan landasan konstitusional, yaitu sebagai berikut.
a) Ketetapan MPR
b) Undang-Undang
c. Bentuk-bentuk bela negara
Menurut Pasal 9 Ayat (2) UU RI No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela ataupun wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing.
1) Pendidikan kewarganegaraan
Kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.
2) Pelatihan dasar kemiliteran
Salah satu contoh komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar kemiliteran adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menwa)
3) Pengabdian sebagai prajurit TNI
Peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
4) Pengabdian sesuai dengan profesi
Pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu seperti polisi, tenaga medis, tim SAR, petugas Palang Merah Indonesia (PMI), relawan, dan pramuka.

Komentar
Posting Komentar