Supra-Struktur dan Infra-Struktur Politik

Kompetensi Dasar : 

3.3. Menganalisis fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

3.4. Mendemonstrasikan hasil analisis tentang kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 


Topik: Supra-Struktur dan Infra-Struktur Politik


1. Politik 

Suatu proses interaksi antara individu dengan individu lainnya demi mencapai kebaikan bersama. Struktur politik itu sendiri merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. 


2. Supra-Struktur Politik 

Mesin politik resmi di suatu negaraa dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya. 


3. Infra-Struktur Politik 

Kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipatif secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku positif tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. 

Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut. 


a. Partai Politik 

Organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. 


b. Kelompok Kepentingan (interest group

Kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. 


c. Kelompok Penekan (pressure group

Kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingann dan keinginan kelompok mereka. 


d. Media Komunikasi Politik 

Sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah masyarakat pada umumnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pokok-Pokok pikiran dalam BPUPK

D. Indonesia pasca-VOC: Masuknya Pengaruh Prancis dan Pendudukan Inggris

Kisi-Kisi UH 1 Sejarah kelas X (Pengaruh Agama dan Kebudayaan Hindu-Buddha di Indonesia)